Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori meminta pemerintah harus betul-betul membuat skema yang adil dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, mewabahnya virus corona atau Covid-19 yang menjadi musibah bersama berdampak pada relasi pengusaha dan pekerja.
“Harus dipikirkan kebijakan yang mendorong keadilan dalam situasi seperti ini tanpa merugikan salah satu pihak,” ujar Syaiful Bahri Anshori dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Untuk melakukan itu, kata Syaiful Bahri, pemerintah harus melakukan mapping dan pendataan perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 yang mengakibatkan gagal membayar atau menunda pembayaran THR. Pasalnya, tidak semua perusahaan mampu membayar THR akibat Covid-19.
Sementara bagi perusahaan yang mampu harus membayar sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR.
“Rekomendasi K-Sarbumusi adalah ketika harus ada penundan pembayaran THR maka setidaknya 50% bisa di bayar sebagai aturan yang ada dan sisanya bisa 2-3 bulan kemudian dan harus ada sanksi yang tegas ketika ada yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Syaiful Bahri juga meminta harus dilakukan penguatan pengawasan oleh pengawas Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk tidak membayar THR atau menunda THR padahal mampu bayar.
“Harus ada mekanisme pengawasan dan pembinaan bila di perusahaan tersebut tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka pemerintah harus menjamin tidak ada hak THR pekerja yang di langgar oleh pengusaha,” tuturnya.
Syaiful Bahri juga mendorong penguatan dialog sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak. (Bie)