Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah mengaudit dana kampanye 35 pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 karena melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah, yang menimbulkan pertanyaan akurasi dan ketidakkeseriusan pelaporan dana kampanye.
“Mendorong pemerintah untuk melakukan audit dana kampanye khususnya terhadap 35 pasang calon kepala daerah tersebut, serta mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020, dikarenakan laporan dana kampanye yang akurat, seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon, mencegah praktik politik uang dan korupsi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).
Ketua MPR ini juga mendorong Komisi Pemilihan Umum/KPU menegaskan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya bahwa terdapat tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), serta menegaskan agar seluruh pasangan calon untuk membuat ke tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.
“Mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel, dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon tersebut terpilih,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR ini juga mendorong KPU membantu pasangan calon yang mengalami kesulitan atau hambatan administrasi dalam melaporkan dana LPSDK, sehingga dana LPSDK dapat dilaporkan secara utuh dan tepat waktu. (Bie)