Jakarta, JurnalBabel.com – Dana zakat tidak bisa dihubungkan dengan program makan bergizi gratis (MBG). Pasalnya, program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru dilaunching ini menyasar pada semua siswa tanpa klarifikasi kelas ekonomi.
Alhasil, tidak memenuhi syarat sebagai Mustahik Zakat atau orang yang berhak menerima zakat, terutama zakat fitrah.
Golongan orang yang berhak menerima zakat yang tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, grarim, riqab, fi sabillah, ibnu sabil.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025), menanggapi usulan Ketua DPD Sultan Najamuddin agar pendanaan program MBG juga diambil dari zakat. Alasannya, tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk MBG, sehingga masyarakat perlu dilibatkan dalam hal pendanaan program ini.
“Makan gizi gratis sebagai program pemerintah yang telah dijanjikan, semestinya tidak berhubungan dengan dana dari masyarakat khususnya zakat,” kata Ashabul Kahfi.
Menurut Ashabul, pada hakikatnya dana zakat sangat memungkinkan mendanai masyarakat, selama mereka yang diberikan makan gizi gratis dari kalangan mustahik zakat seperti yang telah diatur oleh hukum fikih.
“Namun karena program ini menyasar pada semua siswa tanpa klasifikasi kelas ekonomi, maka hal ini yang perlu dipertimbangkan,” tegas mantan Ketua Komisi VIII DPR periode 2019-2024 ini.
Ashabul pun berpesan kepada pemerintah agar memperhitungkan pendanaan program MBG ini secara matang sumbernya. Tidak bisa asal mengambil atau meminta bantuan masyarakat, misalnya dari zakat.
Meskipun, kata Ashabul, di antara amalan yang paling mulia adalah memberi makan kepada sesama, termasuk nilai penting dari zakat khususnya zakat fitrah.
“Pemerintah semestinya sudah hitungan ekonomi yang matang jika program ini dilaksanakan dari mana saja sumber dananya,” kata Anggota Badan Anggaran DPR itu.
(Bie)