Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor).
“Tentu kita apresiasi langkah tegas Kejagung, dalam menyikapi mafia minyak goreng ini. Tapi sebagai negara hukum tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung,” kata Sartono kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Politisi Partai Demokrat ini mendorong agar Kejagung juga bisa mengusut tuntas persoalan minyak goreng hingga ke akar-akarnya. Apalagi, kasus ini sangat merugikan rakyat Indonesia sendiri.
“Jika bisa tuntas, kita ini bisa mengakhiri kelangkaan minyak goreng dipasaran yang terjadi belakangan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor. (Bie)