Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempunyai hak untuk membela diri atas status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disematkan Polda Metro Jaya.
“Orang yang ditetapkan tersangka punya hak membela dirinya. Penyidik yang menetapkan tersangka juga punya hak menersangkakan orang. Jadi kedua belah pihak memiliki hak yang sama,” kata Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Politisi Golkar ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, Firli Bahuri orang yang paham hukum. Sebab itu, dipastikan purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan menghargai proses yang ada di Polda Metro Jaya.
“Saya kira Ketua KPK adalah orang hukum, orang yang mengerti tentang proses, ya pasti beliau menghargai itu. Tetapi, beliau juga punya hak untuk membela dirinya,” pungkasnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (22/11/2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Bie)