Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyarankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membaca ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XI/2013, yang memberikan makna konsitusionalitas dari putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
Pasalnya, DKPP menyebut putusannya terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, di Indonesia belum ada pengadilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu. Sementara PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan etik.
Sebab itu, Zulfikar menilai PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020) yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat. Surat tersebut digugat oleh Evi Novida.
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas dikeluarkannya Putusan DKPP Nomor 317/2019 pada pertengahan Maret lalu memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
“Bukannya terkait itu sudah ada putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, yang memberikan makna konsitusionalitas dari putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
“Saya sarankan baca ulang dan pahami benar putusan MK tersebut. Berdasar putusan MK di atas bisa (Putusan DKPP maupun SK Presiden digugat-red),” tambahnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan gugatan yang dilayangkan oleh Evi Novita bukan putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecatnya sebagai Komisioner KPU. Sehingga, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpendapat sangat bisa sekali SK tersebut digugat dan dibatalkan oleh PTUN pada Kamis (23/7/2020).
“Untuk kasus ini yang digugat itu SK Presiden tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik dari Komisioner, so lebih bisa lagi. Maka dari itu, saya sarankan baca ulang dan pahami benar putusan MK tersebut,” tegasnya menandaskan.
Sebelumnya Anggota DKPP Ida Budhiati menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan mantan anggota KPU Evi Novida Ginting semestinya tak bisa dianulir putusan PTUN. Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP atas pemberhentian Evi.
Ida pun mengatakan keputusan etik DKPP itu pun final dan mengikat sehingga sudah semestinya ditindaklanjuti Presiden.
“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020). (Bie)