Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai daerah otonomi baru (DOB) sebelum mencabut moratorium pemekaran daerah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk membuka lagi pemekaran DOB atau tidak.
“Evaluasi dulu pemekaran yang selama ini terjadi. Benarkah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat? benarkah terjadi efektivitas pemerintahan?, benarkah terjadi demokratisasi di tingkat lokal? Kan begitu mestinya,” ujar Zulfikar dikutip dari beritasatu.com, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, belum ada evaluasi menyeluruh terhadap pemekaran daerah selama ini. Padahal, evaluasi merupakan hal penting untuk memastikan tujuan pemekaran tersebut benar-benar terjadi dan dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau kita enggak berani lakukan itu (evaluasi), sebenarnya apa pemekaran ini, hanya untuk bagi-bagi uang atau kekuasaan kepada elite masing-masing lokal begitu atau apa,” tegasnya.
Apalagi, kata Zulfikar, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) diatur bukan hanya pemekaran, tetapi juga penggabungan daerah. Selama ini, ungkapnya, belum pernah terjadi penggabungan daerah, padahal hal tersebut bisa dilakukan jika ada evaluasi atas pelaksanaan pemekaran daerah.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan, jika pemekaran DOB mau dibahas, maka pemerintah perlu menerbitkan dua peraturan yang diamanatkan oleh UU Pemda, yakni Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
“Jadi, keluarkan dulu dua PP itu, baru kita bicara daerah otonomi baru. Selama dua PP itu belum keluar, lanjutkan saja moratoriumnya dan evaluasi juga daerah-daerah yang sudah dimekarkan,” kata Zulfikar.
Saat ini, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
Sementara, hingga April 2021, terdapat kurang lebih 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kemendagri dengan perincian 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.
(Bie)