Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri yang menindak tegas setiap pelanggaran serta tidak pandang bulu, dan ini merupakan komitmen Kapolri yang akan melakukan bersih-bersih didalam tubuh Polri,” kata Wihadi di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, ketegasan Kapolri ini hendaknya didukung oleh semua pihak, termasuk publik yang selama ini meragukan integritas Polri setelah rentetan kasus-kasus besar menimpa korps Bhayangkara ini.
“Ini saya kira satu langkah yang harus kita dukung bersama untuk memberikan kepercayaan kepada Polri dari publik meningkat kembali, serta membersihkan Polri dari oknum-oknum yang selama ini mencoreng nama Polri,” ujarnya.
Sebab itu, legislator asal Jawa Timur ini berharap kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali meningkat. Pasalnya, Polri akan selalu tegas dalam menjalankan tugasnya walaupun itu terjadi di internal mereka.
“Jadi tindakan Kapolri dengan menindak tegas ini kita harus dukung dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri masih mempunyai integritas untuk memberantas serta membersihkan internal di Polri,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Sumbar. Sabu 5 kilogram itu kemudian berkurang menjadi 3,3 kilogram, lantaran 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh BG di Kampung Bahari.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun.
Karena Teddy terlibat dalam masalah narkotika, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan mutasi Teddy dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.
Padahal, merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober, Teddy dipersiapkan menjadi Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta.
Kini Teddy ditahan berdasar mekanisme penempatan khusus, nantinya ia bakal menjalani proses pidana dan pelanggaran etik profesi. Teddy pun terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara. (Bie)