Jakarta, JurnalBabel.com – Rencana pemerintah menghapus kelas pada BPJS Kesehatan menuai prokontra di masyarakat. Masyarakat khawatir penghapusan kelas tersebut nantinya malah membebani besaran iuran oleh masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan pihaknya akan memastikan penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat.
“Yang kita kejar perubahan kelas rawat inap akan dijadikan satu kelas. Itu akan memengaruhi besaran iuran juga. Maka itu harus betul-betul diperjuangkan Komisi IX DPR,” ujar Irma Suryani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dam 3 akan dihapuskan pada awal Juli 2022. Pemerintah pun akan memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal.
Adanya standardisasi rawat inap di rumah sakit, nantinya masyarakat hanya membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.
Irma Suryani akan segera memanggil BPJS Kesehatan terkait rencana penghapusan tersebut. Namun pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya kembali lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
“Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per kartu keluarga dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,” katanya.
Menurut politisi Partai NasDem ini, harus ada kebijakan yang saling menguntungkan. Masyarakat tidak boleh berat membayar iuran, sekaligus BPJS tidak mengalami kerugian. (Bie)