Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahan 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), Syamsurizal, melakukan kegiatan serap aspirasi di Provinsi Riau.
Ia mengatakan ada beberapa hasil dari penyeparan aspirasi tersebut.
“RUU ASN yang sedang direvisi mencakup banyak hal, bukan hanya persoalan honorer semata. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak disebutkan lagi nomenklatur tenaga honorer namun pegawai terdiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan syarat untuk menjadi pegawai harus melewati tes, namun tes tersebut akan diperjuangkan tidak seberat peserta tes ASN baru,” kata Syamsurizal, Kamis (15/9/2021).
Nantinya, lanjut dia, sekitar 400 ribu honorer akan diperjuangkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK dengan fasilitas PPPK gaji, tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi, namun tidak memperoleh pensiun.
Selain itu, kata Syamsurizal, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dalam pertemuan juga, kata Syamsurizal, para pemilik pondok pondok pesantren meminta perhatian lebih kepada pemerintah agar berbagai bantuan dapat diterima oleh pondok sebagaimana sekolah umum.
“Kita akan memperjuangkan hak-hak para honorer agar menjadi pegawai PPPK dan para ASN seluruh Indonesia, termasuk di Riau bersama anggota Panja yang lainnya,” pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP ini.
(Bie)