Jakarta, JURNALBABEL – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tengah digarap DPR periode 2014-2019 ini, dapat selesai dalam waktu sebulan.
Fahi yakin, pembahasan tersebut bisa selesai bila metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan benar.
“Sekarang ini kan sudah terbentuk pansusnya. Dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Fahri kemudian menegaskan bahwa DPR periode ini sangat berkomitmen agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena UU ini nantinya akan menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.
“Ini kan konsep Poros Maritim, itu sudah berjalan empat tahun, tetapi UU-nya belum ada satu pun yang menjadi basisnya. Karena itu, sebetulnya ini adalah maidstone bagi pembentukan konsep negara maritim, yang didalamnya banyak daerah maritim,” tutur Fahri.
Oleh karena itu, sambung Fahri, proses pembahasannya perlu dipantau, mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019, yang akan berakhir 30 September 2019 mendatang.
“Maka dari itu, delapan Provinsi Kepulauan sebagai sponsornya atau salah satu pendukung, tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar,” ujarnya.
Sehingga, tambah politikus PKS itu, sebelum DPR periode ini berakhir, sebaiknya UU Daerah Kepulauan ini sudah selesai.
Karena begitu masuk ke periode DPR yang baru periode 2019-2024, undang-undang ini akan masuk ke titik nol lagi, alias diulang dari awal.
“Kalau mulai dari nol lagi kan mesti dimasukkan ke Prolegnas lagi, dibahas oleh pemerintah, diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang, kemudian pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya,” tandas Fahri. (Joy)
Editor: Bobby