Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR mendesak Polri khususnya Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas melanggar hukum seperti penyalahgunaan narkoba, prostitusi dan penjualan minuman keras di karaoke-karaoke dan club malam di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dugaan tersebut merupakan hasil temuan
Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath selama Kegiatan Reses DPR-RI Masa Persidangan III Tahun 2021-2022.
“Ini sudah banyak laporan dari masyarakat, dan termasuk hasil temuan reses saya sendiri bahwa di Kota Tangerang dan di Kota Tangsel yang namanya penyalahgunaan narkoba, prostitusi dan penjualan minuman keras di club malam, karaoke, panti pijat dan hiburan malam lainnya, itu masih sangat marak terjadi dan malah kian menjamur,” ungkap Rano Alfath dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Lebih lanjut Rano memaparkan hasil temuannya bahwa di duga di Summarecon Mal ada resto yang menjual minuman keras. Begitu pula di lokasi-lokasi tempat hiburan seperti di Gading Serpong, dan daerah Kelapa Dua yang merupakan tempat tinggalnya.
“Saya minta Polda Metro atau bahkan Mabes Polri bisa turun tangan untuk razia langsung karena tidak ada atensi dari Polsek-Polsek setempat!” tegas legislator dari fraksi PKB itu.
Meskipun kebijakan PPKM sudah dilonggarkan, tambah Rano, tapi pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.
“Kita harus tetap mengantisipasi tempat yang berpotensi menyebarkan virus, apalagi itu juga menjadi sarang maksiat dan korbannya kebanyakan anak-anak muda. Untuk mall-mall juga harus dihimbau soal izin apabila menjual minuman keras, itu izinnya harus lebih ketat,” katanya.
Terakhir, legislator asal Banten ini mengingatkan dengan tegas apabila ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis hiburan malam itu agar ditindaklanjuti juga oleh Polri.
“Selain itu kami juga menerima laporan dugaan bahwa tempat-tempat itu di back-up oleh aparat. Apabila terbukti benar maka saya mengecam oknum tersebut dan wajib diproses oleh Divpropam nantinya. Yang jelas saya minta Polda Metro untuk turun tangan, poinnya adalah untuk melindungi masyarakat dari perbuatan maksiat dan juga penegakan hukum di Tangerang Raya,” pungkasnya. (Bie)