JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang), Amin Ak, memanfaatkan masa reses dengan mengumpulkan ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jember, Jawa Timur.
Menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, Amin memberikan sosialisasi dan bimbingan pengurusan legalitas formal kepada sekitar 150 pelaku usaha mikro strategis, Selasa (1/8/2023).
Menurut Amin, kepemilikan legalitas formal sangat penting bagi pelaku UMKM agar usaha berkembang dan naik kelas, baik dari sisi kualitas produk maupun skala usahanya.
Legalitas formal membuat pelaku usaha mikro memiliki kredibilitas dan kepercayaan baik dari calon pelanggan, mitra bisnis, maupun lembaga pembiayaan baik bank dan nonbank.
Selain memudahkan UMKM mengakses pendanaan, legalitas formal juga memberikan perlindungan hukum karena usahanya sudah diakui secara resmi oleh negara. Ini juga akan memberikan ketenangan dalam berusaha, sehingga pelaku UMKM bisa fokus mengembangkan usaha dan kemitraan bisnisnya.
“Saya mendorong UMKM, khususnya di Jawa Timur agar bisa naik kelas, bahkan mampu menembus pasar ekspor karena daya saingnya meningkat,” kata Amin Ak.
Amin pun mengingatkan Kemenkop UKM dan Pemprov Jatim agar lebih gencar mensosialisasikan legalitas formal kepada pelaku UMKM di Jatim.
Ia pun mengusulkan agar Kemenkop UKM bisa menyediakan layanan konsultasi keliling di setiap Kabupaten/Kota, sekaligus pengurusan legalitas formal.
“Tidak ada salahnya meniru pembuatan SIM keliling di setiap Polres. Hal itu bisa memudahkan pelaku UMKM mengurus legalitas formalnya karena memperoleh bimbingan di tempat,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan Amin mengusulkan hal itu, faktanya saat ini dari sekitar 64 juta UMKM secara nasional, baru 4,9 juta UMKM yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Di Jawa Timur, terdapat sekitar 9,78 juta UMKM dengan 93,4% atau sekitar 9,13 juta merupakan usaha mikro. Dari jumlah tersebut, menurut data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jatim, baru 11% yang memiliki NPWP dan NIB.
“Untuk Kabupaten Jember, dari sekitar 650 ribu UMKM, baru sekitar 42 ribu UMKM yang memiliki NIB,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Amin juga melibatkan Garda Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) untuk melakukan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM bagaimana mengajukan NIB melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan melalui ponsel untuk memudahkan UMKM.
“Kalau datanya lengkap seperti KTP, Nomor ponsel, maupun jenis usaha dan omset, pendaftaran NIB bisa di proses langsung,” ujar Venni salah seorang anggota Garda Transfumi yang memandu peserta untuk daftar NIB OSS – RBA menggunakan ponsel masing-masing.
Peserta bisa mengakses website https://oss.go.id/ untuk mendaftar NIB. Dalam beberapa menit, salah satu peserta yang di pandu langsung oleh Venni berhasil mendapatkan NIB.
“Jadi untuk mendapatkan NIB tidak butuh waktu lama, asal datanya lengkap,” ungkapnya.
Apresiasi disampaikan pegiat UMKM Jember, Bang Kholik terhadap kegiatan yang di gelar Amin yang membantu UMKM untuk mendapatkan Surat Ijin Usaha ( NIB). Ia pun berharap UMKM di Jember bisa berkembang dan meningkat skala usahanya.
(Bie)