Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Husni mendukung adanya imbauan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang memperbolehkan menggelar pernikahan dengan jumlah orang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan untuk mengantisipasi Covid-19.
Menurut Husni, imbauan atau protokol dimaksud Kemenag itu sudah cukup baik yakni dengan proses akad saja tanpa harus menggelar resepsi atau pesta.
“Ikuti saja aturan pemerintah kalau orang bikin pesta sudah pasti berkumpul serta bersalaman kemudian kan jaraknya pasti dekat. Sedangkan, kita lagi berusaha memutus mata rantai virus corona, jadi untuk sementara yang mau nikah secara agama dulu kan itu ngumpul tidak terlalu banyak dan itu tidak masalah Silahkan saja,” kata Husni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Politikus Gerindra ini menilai, Pemerintah sudah menerapkan social serta pysical distansing untuk memutus rantai Covid-19 di masyarakat, maka bila ada yang masih nekat menggelar resepsi atau pesta pernikahan maka dampaknya bagi semua pihak akan dirugikan karena bisa saja salah satu dari tamu yang datang bisa saja menularkan virus Covid-19.
“Tapi kalau pakai resepsi atau pesta mengundang orang banyak akhirnya semua yang sudah kita lakukan semisal di rumahkan, bekerja dari rumah akhirnya nanti akan sia-sia. Jadi kalau mau buat pesta ya tunggulah sampai situasinya aman lebih normal dan sehat ,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Asalkan jumlah orang yang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P 002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat yang dilihat, Jumat (20/3/2020).
Dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA.
Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan akad nikah:
a. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan’
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
b. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan’
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
Lebih lanjut, Kemenag juga meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat. Namun pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap berjalan.
“Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” tulis surat edaran tersebut.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul. (Bie)
Editor: Bobby