Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, mengharapkan Mahkamah Agung (MA) membuat aturan atau larangan bagi Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa menangani/menyidangkan perkara terkait sengketa Pemilu.
Aturan tersebut dinilainya sebagai solusi untuk mengakhiri sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait keikutsertaan dalam Pemilu 2024.
Dimana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Setelah itu, Bawaslu menerima gugatan Prima dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Bagaimana caranya kita untuk menghentikan polemik ini atau supaya tidak ada badan peradilan di bawah MA (PN-red) tidak menyidangkan sengketa Pemilu. Ini kita bagaimana caranya mendapatkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung),” kata Rahmat Muhajirin dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Legislator Dapil Jawa Timur ini menambahkan putusan Bawaslu terhadap Partai Prima ini tidak bisa disalahkan. Pasalnya, Bawaslu menghormati keputusan Badan Peradilan yang ada di Indonesia ini.
“Bawaslu juga tidak menginginkan adanya penundaan Pemilu karena (Pemilu 2024) sudah masuk tahapan,” pungkasnya.
(Bie)