Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Elnino M Husein Mohi, berharap ke depan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) pada Pilkada maupun Pemilu, harus sama akurasinya dengan rekapitulasi hitung manual. Hal itu harus dipersiapkan menyusul semakin berkembangnya teknologi digital.
“Untuk masa depan ya memang harus dipersiapkan. Masa dunia semakin digital tapi kita ngotot analog dan manual terus,” kata Elnino kepada jurnalbabel.com, Rabu (16/12/2020).
Politisi Partai Gerindra ini mengakui saat ini rekapitulasi hitung secara manual lebih akurat dibandingkan dengan Sirekap. “Sekarang ya masih akurat manual. Besok-besok ya harus sama akurasinya,” tegasnya.
Elnino menilai penggunaan Sirekap baik untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Namun ia menyebut ada kelemahan yang mesti diperbaiki ke depan dari Sirekap.
Jika penggunaan Sirekap sudah optimal, kata Elnino, maka bisa jadi rujukan resmi oleh semua pihak. Tentunya tambah dia kalau sudah sama akurasinya dengan hitung manual atau analog, maka bisa diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Kalau sekarang Sirekap belum diatur dalam UU. Baru diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” pungkasnya.
Diketahui, penggunaan Sirekap pada pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah belum optimal. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.
“Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal,” ujar Afifudin dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
Hal yang sama juga terjadi di KPU Kabupaten/Kota. Pada 15 Desember, dari 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan Sirekap. Lalu, 62 KPU Kabupaten/Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan penghitungan manual. (Bie)