Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Anis Byarwati, mempertanyakan antisipasi seperti apa yang telah dilakukan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan cukai palsu yang sampai sekarang masih terus terjadi.
Pertanyaan ini dilontarkan Anis Byarwati dalam acara kunjungan lapangan BAKN ke Peruri di Karawang Jawa Barat, Kamis (2/6/2022), dalam rangka Penelaahan BAKN atas Laporan BPK RI tentang pengelolaan cukai tembakau.
Anggota Komisi XI DPR ini juga mengingatkan Peruri agar membuat kebijakan khusus dan menindaklanjuti kasus cukai palsu yang kerap terjadi. Ia juga mengingatkan agar Peruri memiliki mekanisme khusus ketika ditemui kerusakan pada cukai yang asli.
“Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Peruri agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Anis.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti kebijakan pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau yang dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan telah menerima dana bagi hasil tembakau sesuai Undang-undang. Alokasi dana tersebut yang paling besar digunakan untuk kebutuhan Kesehatan terutama penanganan/pengobatan penyakit paru-paru.
Anis tidak memungkiri bahwa beberapa pemerintah daerah agak kebingungan dalam memanfaatkan alokasi dana ini, karena setiap tahun ada dana besar yang diperuntukkan untuk mengobati penyakit paru-paru. Pada akhirnya pemerintah daerah membuat rumah sakit khusus paru-paru seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal terakhir yang disampaikan Anis dalam kunjungan ini terkait dengan dilema permasalahan rokok yang tidak pernah selesai.
Ia mengakui bahwa disatu sisi rokok dicerca terus, tetapi pendapatannya ditunggu-tunggu oleh negara. Bahkan 95% penerimaan cukai berasal dari cukai tembakau, dan pemerintah melakukan pemantauan yang ketat terhadap cukai tembakau dengan target yang cukup besar.
“Satu hal yang kita ingin saya dengar di sini adalah bagaimana antisipasi dari Dirjen Beacukai dalam rangka pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dalam menyelesaikan bea dan cukai tembakau. Dirjen Beacukai perlu melakukan antisipasi karena cukai terbesar dari tembakau, penerimaan negara terbesar dari cukai tembakau, sehingga membutuhkan pengawasan tersendiri,” pungkasnya. (Bie)