Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, memastikan pihak mengawal kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) yang sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Terkait dengan rencana finalisasi THR untuk driver ojol, ini tentu langkah yang harus kita kawal bersama,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, kemarin.
Ashabul mengatakan, Kemnaker harus memastikan regulasi yang ada saat ini mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol. Tentu, katanya, hal itu dilakukan tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Lebih lanjut politisi PAN ini berpandangan, harus ada revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) jika ada perubahan regulasi. Pasalnya, skema THR untuk pengemudi ojol ini belum ada regulasinya.
“Jika memang ada perubahan regulasi, maka revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih lanjut. Apakah skema pemberian THR ini bisa dimasukkan dalam aturan yang sudah ada atau perlu regulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor gig economy seperti driver ojol,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus membuka ruang dialog dengan perusahaan aplikator, pengemudi ojol, hingga pakar ketenagakerjaan perihal THR ini. Sebab, ia tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan tanpa dasar pertimbangan di lapangan.
“Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Apalagi, status driver ojol ini masih masuk dalam kategori gig economy, yang memang belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Ashabul, perlu ada kejelasan perihal skema pemberian THR yang akan sepenuhnya dibebankan ke aplikator atau tidak.
“Sebagai wakil rakyat, tentu kami di Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia. Yang terpenting, kebijakan ini harus realistis, bisa dijalankan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi para driver ojol,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait THR keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengaku Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol.