Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Santoso meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Polri terhadap seorang korban penipuan.
Menurut Santoso, dalam gambar diagram pemerasan petinggi Polri kepada korban atas nama Tony Sutrisno tersebut tidak sulit lantaran terlihat jelas siapa saja pihak yang diduga terlibat.
“Polri memang dalam bekerja tidak boleh berdasarkan asumsi maka untuk membuktikan apakah diagram itu fakta atau hoax maka Polri harus segera mengecek info tersebut,” kata Santoso kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
“Diagram itu sangat transparan siapa berperan apa dan itu diyakini berasal dari sumber yang mengetahui langsung atas kejadian tersebut,” lanjutnya.
Ia menyatakan informasi apapun yang datang dari masyarakat perlu direspons oleh Kapolri. Terlebih, ada diagram yang menghubungkan nama-nama anggota Polri.
Selain itu kata Santoso, semenjak kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, belakangan banyak hal yang awalnya tabu diekspos ke publik tentang perilaku menyimpang oknum anggota polisi.
“Banyak hal yang awalnya tabu diekspos ke publik tentang informasi perilaku menyimpang oknum anggota Polri semenjak adanya kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa satu persatu mulai bermunculan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sebagai informasi dalam diagram yang beredar, Tony Sutrisno selaku pengusaha jam tangan mewah merk Richard Mille disebut diperas oleh pejabat di Mabes Polri senilai Rp4 miliar usai dirinya membuat laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian dua arloji Richard Mille seharga Rp77 miliar.
Dalam diagram tersebut disebutkan bahwa Kompol A diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A menyetor dana ke petinggi Polri lainnya berinisal RI sebesar Rp2,6 miliar.
Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.
“Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat,” kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis (27/10) lalu.
(Bie)