Jakarta, JurnalBabel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga aliran dana senilai 500 ribu US Dolar .
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto berpendapat jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dari Djoko Tjandra yang dapat membantu kasus Djoko Tjandra.
“Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” kata Wihadi saat dihubungi belum lama ini.
Menurut Wihadi keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan bahkan ia juga meminta untuk Kejagung bisa memberikan transparan bahwa siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat dalam hal ini.
“Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” ujar politikus Gerindra ini.
Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan bila Kejaksaan serius mau membongkar keterlibatan oknum pegawainya seperti Jaksa Pinangki, maka ialah aktor utama bisa nantinya membuka semua siapa saja bermain di ruang lingkup institusinya.
“Karena melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
(Bie)