Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, memberi penekanan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai rencana detail tata ruang khususnya pada Kabupaten Kota.
Menurutnya, hal ini guna mendatangkan para investor dari dalam maupun luar negeri pada kota-kota tersebut.
“Kita punya kabupaten kota itu 500 lebih, hanya sedikit sekali dari kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang mereka memiliki rencana detail tata ruang. Kalau mereka tidak punya itu otomatis ada keengganan pihak investor yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri mau menanamkan modalnya ke tempat kita,” kata Syamsurizal usai dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ATR/ Kepala BPN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurut politisi PPP ini, para investor tidak ingin berinvestasi di sembarang tempat. Untuk itulah, setiap kabupaten/kota punya kebiasaan yang rapi dalam menata daerahnya.
“Misalnya penduduknya tinggal di mana, pabriknya dimana, kemudian soal lingkungannya bagaimana. Kalau itu diperhatikan saya kira para pengusaha-perusahaan luar negeri punya kepekaan dalam hal itu. Jadi ini yang mesti kita sadari,” ujarnya seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Untuk itu, Syamsurizal mengharapkan adanya kerjasama antara BPN melalui ATR dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kerjasama tersebut perlu didukung oleh kedisiplinan dari pihak pemerintah daerah.
“Oleh karena itu ke depan kita berharap via ATR/BPN bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia ini ada kerjasama. Bagaimana hal itu bisa didudukan. Yang jadi soal juga adalah soal kedisiplinan dari pihak pemerintah daerah. Sehingga kesesuaian kegiatan untuk penataan ruang itu selalu tidak menjadi perhatian mereka,” ujarnya.
Di akhir, mantan Bupati Bengkalis ini mengatakan perlunya disiapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan mengenai tata ruang diikuti dan dilaksanakan dengan sesuai oleh pemerintah daerah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu ke depan kita berharap Kementerian ATR BPN ini memberikan penekanan yang serius. Pertama pihak pemerintah kabupaten kota dapat menyiapkan rencana detail tata ruang. Kemudian yang kedua, setelah itu disiapkan bagaimana pemerintah kota bisa mematuhi kegiatan-kegiatan sesuai dengan perencanaan tata ruang yaitu yang kita berikan penekanan,” pungkasnya.
(Bie)