Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis, mengkritik pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi yang menyatakan korban jamaah first travel yang kaya untuk mengikhlaskan ganti ruginya.
“Secara objektif tentu korban jamaah first travel itu harus proporsional, adil bagi semua jamaah. Kecuali kalau dia tidak mau terima, kasian dengan orang tidak mampu, diberikan saja, itu tergantung mereka. Hemat saya harus proporsional,” ujar John Kenedy Azis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.
Sebelumnya, Menag Fachrul Rozi mengatakan pihaknya akan mencoba menginventarisasi mana jamaah yang pantas dibantu untuk diberangkat ke tanah suci Mekkah. “Yang kaya-kaya gak usah dibantu. Dia rela saja, itu kan pahala juga. Yang tidak mampu kita bantu untuk berangkatkan,” kata Menag di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut John Kenedy, Kementerian Agama (Kemenag) sudah melaporkan kasus penipuan jamaah umroh dan haji first travel ke Komisi VIII DPR pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Putusan tersebut menyatakan bahwa aset first travel seluruhnya disita negara.
Namun legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat ini menilai laporan Menag dalam rapat dengan Komisi VIII hari ini sangat normatif. Menag hanya mengatakan akan berlaku adil terhadap seluruh jamaah. Seharusnya, kata John, negara harus hadir menjamin hak para jamaah first travel
“Negara harus hadir dalam kesulitan dari jamaah itu,” katanya.
Mantan anggota komisi III DPR periode 2014-2019 ini mengungkapkan mengapa Menag tidak secara detail menjelaskan permasalah tersebut. Pasalnya, kata dia, agenda dapat Komisi VIII dengan Menag hari ini membahas masalah Badan Penyelenggara Haji. Namun, lanjutnya, pihaknya biasa saja menjadwalkan rapat khusus mengenai kasus first travel dengan Menag dalam waktu dekat ini.
“Bisa saja rapat khusus soal first travel. Kita pertanyakan bagaimana tindakan posisi pemerintah terhadap kasus ini,” katanya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini berpandangan dalam kasus ini pemerintah bukan pihak yang dirugikan. Namun setidaknya pemerintah bertanggungjawab dengan melakukan pergerakan atau langkah-langkah penyelesaian kasus ini. Apalagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak mau mengeksekusi putusan MA.
Disini John Kenedy sepakat dengan Jaksa Agung, karena aset yang bisa menjadi milik negara ada hasil perkara pidana. Seharusnya juga lelang aset first travel itu ke jamaah secara proporsional. Belum lagi para korban jamaah first travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan perdata tersebut, dinilai John Kenedy memakan waktu yang cukup lama sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun John memiliki solusi atas kasus ini adalah meminta negara memberikan subsidi terhadap korban first travel ini untuk diberangkat ke tanah suci mekah.
Solusi tersebut, tambah John, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR. Utamanya untuk membahas anggaran untuk subsidi itu diambil dari pos anggaran mana.
“Intinya negara jangan sampai lepas tangan, cari jangan keluar. Kepentingan jamaah diutamakan. Kami mencari dan berdiskusi dengan pemerintah,” pungkasnya.
Seusai rapat dengan Komisi VIII DPR hari ini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi, menyatakan kasus first travel sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset jamaah diserahkan kepada negara.
Sehingga, Menag berpendapat kasus first travel sulit untuk dilakukan upaya hukum lain. Meskipun kasus tersebut saat ini sedang diajukan gugatan perdata.
“First travel sudah susah, kenapa? Memang sudah diputuskan pengadilan menjadi asetnya dikembalikan ke negara. Sudah inkrah putusannya. Tapi kami cari akal apa yang bisa dilakukan. Sebagai contoh saya katakan ini belum final ya,” ujar Menag Fachrul Rozi. (Bie)
Editor: Bobby