Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menyambut baik keberanian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja merupakan sikap tegas secara terbuka dari Menaker Yassierli atas praktik-praktik semacam itu.
“Kita harus akui, praktik-praktik seperti mencantumkan batas usia, mensyaratkan berpenampilan menarik atau mendiskriminasi berdasarkan status pernikahan, tinggi badan, bahkan etnis, sudah terlalu lama menjadi bagian dari sistem rekrutmen yang tidak adil di negeri ini,” kata Ashabul seperti dilansir dari kedaipena.com, Sabtu (31/5/2025).
Meski demikian, Ashabul mengingatkan surat edaran bukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung. Ia menekankan, surat edaran hanya bersifat imbauan administratif.
“Karena itu, pelaksanaan dan efektivitasnya sangat tergantung pada niat baik dari perusahaan, pengawasan pemerintah, dan partisipasi masyarakat. Ini yang harus kita kawal bersama,” jelasnya.
Atas dasar itu, Ashabul meminta agar Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dapat menjadi kebijakan yang lebih kuat secara legal.
“Bisa dalam bentuk Peraturan Menteri atau bagian dari revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar prinsip keadilan kerja ini tidak hanya berlaku sebagai wacana normatif, tetapi menjadi hak yang dilindungi secara hukum,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lebih lanjut, Ashabul menambahkan, dunia kerja yang adil dan terbuka bagi semua bukan hanya soal kesetaraan. Bagi Ashabul, dunia kerja yang adil dan terbuka juga soal produktivitas bangsa.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan kualitas seseorang dikerdilkan hanya karena angka usia atau syarat-syarat aksesoris semata,” pungkasnya.