Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghormati kedaulatan Indonesia soal pengesahan RKUHP. Menurutnya, setiap negara memiliki kepentingan nasional masing-masing.
“Begitupun dengan Indonesia sebagai negara yang merdeka, memiliki kepentingan nasional dalam mempertahankan negaranya, baik dalam sisi teritorial maupun ideologinya,” ujar Santoso dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
“PBB harus menghormati kedaulatan Indonesia, termasuk kedaulatan dalam membentuk hukumnya yang berlaku untuk kepentingan dan keselamatan rakyatnya,” sambungnya.
Menurutnya, Indonesia yang berideologi Pancasila menjadi landasan untuk hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu, dia mengatakan pancasila menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga moralitas.
“Nilai-nilai itu harus dijaga baik dalam norma kehidupan di masyarakat, maupun dalam norma hukum positif yang dimandatkan dalam KUHP yang baru di sahkan,” ujarnya.
Menurutnya, KUHP yang baru disahkan merupakan produk bangsa Indonesia yang mengganti KUHP lama. Dia menyebutkan KUHP lama lebih bersifat represif dan melanggar HAM.
“Namun PBB tidak pernah memberi opini negatif terhadap KUHP itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata PBB.
(Bie)