Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi IX DPR meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan perhatian secara khusus terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan obat-obatan berbahan alami.
Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Tentang Kesehatan yang baru saja disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU inisiatif DPR, tercantum pasal yang memberikan ruang pengembangan pengobatan tradisional dan obat-obatan berbahan alami.
“Seyogyanya pemerintah memberikan perhatian yang baik terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan obat-obat berbahan alami,” kata Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Anas Thahir mengakui pengobatan tradisional secara akademik dan keilmuan sulit diukur. Tetapi nyatanya memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pembangunan kesehatan masyarakat.
“Banyak diantara kita yang mentok berobat secara moderan nyatanya sembuh dengan cara-cara tradisional,” ungkap anggota Baleg DPR ini.
Sebab itu, ia menyarankan Kemenkes mempunyai komitmen untuk mempertahankan pasal-pasal yang memberikan ruang terhadap pengobatan tradisional dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan nantinya.
“Karena saya usulkan agar RUU yang segera dibahas nanti pada saat dibicarakan dengan pemerintah, Kemenkes juga punya komitmen untuk mempertahankan pasal-pasal yang memberikan ruang terhadap pengobatan tradisional,” pungkas politisi PPP ini.
(Bie)