Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, minta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Pasalnya, kerap terjadi tindakan amoral hingga malpraktik yang menoreng reputasi dokter, rumah sakit, dan institusi pendidikan.
“Kalau dokter melakukan malpraktik yang bersifat kriminal, maka dia harus diputuskan berdasarkan KUHP. Cabut izin praktiknya seumur hidup dan tidak boleh lagi jadi dokter. Kenapa? Karena itu akan merusak kepercayaan publik,” tegas Irma Suryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu menekankan, reformasi PPDS harus menyasar aspek moralitas hingga regulasi kerja sama antara institusi pendidikan dan rumah sakit.
“Harus ada perbaikan pendidikan moral, dan yang paling penting adalah kontrak kerja yang jelas antara rumah sakit dan PPDS,” ungkap Irma.
Maka, perlu ada kontrak resmi antara rumah sakit langsung dengan peserta PPDS yang mengatur etika dan aturan yang tegas.
“Kriminal ya harus diputuskan berdasarkan KUHP. Kalau amoral, ya harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, pada 18 Maret lalu.
Tidak hanya itu, ada dua pasien RSHS Bandung lainnya yang juga menjadi korban Priguna.
“Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar, kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari Tersangka,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, dilansir, Jumat (11/4/2025).
Priguna memerkosa dua korban tersebut pada waktu yang berbeda. Namun lokasinya sama dengan korban FH.
“Kejadian pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien,” ujarnya.