Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah (DPT Pilkada) 2020 harus terus diperbarui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, hingga saat ini masih ada 607.256 pemilih Pilkada 2020 yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Sementara, syarat untuk menggunakan hak pilih atau mencoblos pada 9 Desember 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada yakni harus memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket).
“Kita tekankan ada langkah cepat. Kesimpulan kita kan sampai H-1 harus terus jemput pemilih,” kata Zulfikar Arse Sadikin seusai rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Sekedar informasi, KPU sudah menetapkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 100.359.152. Dari data tersebut, per 11 November 2020, terdapat 1.754.751 yang belum melakukan perekaman KTP-el. Data terbaru hasil sinkronisasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri per 25 November, pemilih yang sudah merekam KTP-el sebanyak 99.751.896. Yang belum merekam sebanyak 607.256.
Penyusunan DPT dimulai dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) petugas ke tim setiap rumah pemilih. Data yang digunakan untuk coklit merupakan hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020 milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut politisi Partai Golkar ini, apabila DPT ini terus diperbarui setiap hari, maka tidak ada lagi permasalahan. Apalagi, baik KPU maupun Dukcapil Kemendagri mempunyai jajaran sampai ke desa-desa. Sehingga, masyarakat yang sudah meninggal dunia, melahirkan, sudah 17 tahun, pensiunan TNI/Polri/ASN, terdata dengan baik.
“Kerja updatenya itu mulai kecamatan, desa, harus updateting. Tidak bisa lagi menunggu, harus jemput bola,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Timur ini mengungkapkan permasalahan DPT Pilkada 2020 ini seharusnya sudah selesai pada 2018-2019. Sebab, syarat mencoblos menggunakan KTP-el atau Suket sejak 2016 atau sejak UU Pilkada mengaturnya. Belum lagi, tambahnya, DPR sudah menyetujui anggaran Kemendagri yang seperempatnya untuk Dukcapil.
“Dari hulunya dulu diperbaiki. Semestinya 2018-2019 sudah selesai (DPT Pilkada 2020-red),” pungkasnya. (Bie)