Jakarta, JurnalBabel.com – Dalam waktu dekat pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan diintegrasikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini bagian dari pilot project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
Penyatuan pengurusan izin ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di dalamnya diatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.
Dalam integrasi pengurusan izin ini, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinan dan verifikasi berkas dan fisik di lapangan. Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan peralihan ini belum dibahas. Selain itu, BKPM dengan Kemenag merupakan dua institusi yang berbeda ketentuannya.
“Harusnya disampaikan pertama Kemenag harusnya mengkritisi karena itu ranahnya dia. Tapi rapat di Komisi VIII sampai rapat yang terakhir sebelum reses kemarin, tidak pernah muncul permasalahan ini,” kata HNW sapaan akrab Hidayat saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Kedua, hal ini sangat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas. Sebab itu, dia meminta perizinan haji dan umroh tetap di Kemenag.
“Menurut saya seharusnya tetap saja karena ini berkaitan dengan haji dan umroh domainnya Kemenag, tetap saja. Karena nanti pertanggungjawabannya kalau ada permasalahan di Kemenag. Bukan dengan BKPM, karena ini murni bukan soal penanaman modal. Ini masalah ibadah. Saya cenderung masalah ini diselesaikan dengan benar di Kemenag,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini juga menilai lucu peralihan ini masih menjadi tanggungjawab Kemenag.
“Kalau Kemenag masih yang bertanggungjawab berkaitan verifikasi berkas, jadi lucu saja semua verifikasi berkas di Kemenag, itu menambah birokrasi beban anggaran, padahal pak Jokowi maunya dipercepat, dipotong birokrasinya,” jelasnya.
“Kalau masih begitu ya ngapain juga ke BKPM. BKPM juga tidak ada kaitannya dengan travel umroh dan haji, BKPM kan berkaitan dengan penanaman modal. Kalau ada juga bukan dalam konteks negara kan, tetapi orang ke orang. Kalau yang tidak berkaitan dengan agama silakan diurus BKPM,” sambungnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan dalam kurun waktu satu tahun ke depan, penyelenggaran ibadah umroh kemungkinan belum dibuka.
“Kita akan lihat fakta administrasinya. Kedua, pengaduan masyarakat. Ketiga, sejauhmana Kemenag merespon,” pungkas legislator asal DKI Jakarta ini. (Bie)