Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, meminta aparat kepolisian memaksimalkan sinergitas dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Menurutnya, penguatan aparat diperlukan agar penanganan Nataru berjalan dengan lancar. Khususnya, di tempat-tempat ibadah yang nantinya dipenuhi oleh umat kristiani.
“Tolong pastikan maximum security untuk gereja-gereja, kedepankan deteksi dini untuk antisipasi ancaman dan segala gangguan yang mungkin muncul harus bisa dimitigasi dengan baik. Kita harus pastikan beri rasa aman ke sahabat-sahabat kita umat kristiani agar bisa melakukan ibadah dengan aman, nyaman dan tentram,” kata Rano Alfath kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Rano berharap kepolisian berkaca dari beberapa insiden yang terjadi belakangan ini, seperti peristiwa pengeboman di Polsek Astana Anyar, Bandung. Rano mengimbau aparat penegak hukum bisa meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaannya.
Pasalnya, lanjut Rano, libur Nataru paling rawan aksi terorisme dan radikalisme, oleh karena itu aparat wajib meningkatkan kewaspadaannya dan kuatkan sinergi tidak hanya di kota besar saja tapi juga di daerah-daerah.
“Intinya security, perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis; Surety, perasaan bebas dari kekhawatiran; Safety, perasaan terlindung dari segala bahaya dan Peace, perasaan damai lahiriah dan batiniah harus benar-benar dipelihara agar masyarakat merasa terayomi sehingga bisa melakukan aktivitas tanpa diliputi rasa takut atau kekhawatiran. Saya minta seluruh lapisan aparat Kamtibmas bisa bersinergi secara serius dalam mengantisipasi ancaman atau gangguan dan melakukan penegakan hukum yang optimal, efektif dan efisien,” paparnya.
Politisi PKB ini juga meminta masyarakat agar mendengarkan dan mematuhi imbauan dari pihak kepolisian.
“Saya memahami bahwa antusiasme masyarakat dalam menyambut libur Nataru kali ini lumayan tinggi. Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, saya juga himbau agar masyarakat selalu mematuhi regulasi atau prosedur yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Rano.
(Bie)