Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Hendrik Lewerissa meminta Presiden Jokowi dan jajarannya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
“Itu kan putusan pengadilan, Presisen/pemerintah harus menghormati putusan itu,” kata Hendrik Lewerisaa saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menyerahkan kepada Presiden untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN tersebut. Ia meminta hal itu ditanyakan ke pihak istana kepresidenan. “Terserah pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini menyatakan bahwa PTUN Jakarta tersebut membuktikan bahwa ada yang salah dari proses pemecatan Komisioner KPU tersebut.
“Tapi sebenarnya putusan PTUN itu menunjukan ada yang salah dari sisi hukum. Dalam proses pemecatan itu ada pertimbangan-pertimbangan yang menurut kami itu lemah secara hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI). (Bie)