JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus, memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan akses penuh dalam penggunaan Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih) untuk proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang telah terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
“Artinya Bawaslu juga bisa mengawasi ke Dukcapil. Kemudian juga proses pemutakhiran data dan penyesuaian daftar pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan dan atau menggunakan hak milik warga negara Indonesia,” ujar Ihsan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Jambi beserta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Forkopimda Jambi, di Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Rabu (25/1/2023). Kunspik ini dalam rangka mengecek kesiapan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Di sisi lain, ia mengatakan Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP telah menyetujui tiga rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian positif Komisi II kepada Bawaslu.
“Kemarin kita sudah menyetujui adanya perubahan Perbawaslu yang baru. Ada tiga hal, yaitu permasalahan di DPD, kemudian Gakkumdu dan juga permasalahan lain,” ungkapnya.
Selain itu, Ihsan juga mengingatkan agar Pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Jambi yang baru tidak menghambat kinerja untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Jangan sampai, tegasnya, pemilihan komisioner itu merusak kekompakan yang telah terbangun sejauh ini.
“Jangan sampai kinerjanya kemudian jadi mundur. Siapa pun yang nanti akan terpilih, kita harapkan memang betul-betul orang yang berintegritas dan berkapasitas. Kalau misalnya ada intervensi, Lomisi II siap untuk memastikan netralitas dari pemilihan itu sendiri,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (Bie)
Sumber: dpr.go.id