Jakarta, JurnalBabel.com – Mahkamah Agung ( MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku. Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.
Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Untuk diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5/2020).
KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh KPCDI.
Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini, mengatakan, Komisi IX tidak setuju iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Pasalnya, ada cara lain agar iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 naik. Misalnya menaikan cukai rokok.
“Subsidi BBM saya soroti karena banyak sekali di negara kita orang sebenarnya mampu ternyata menggunakan subsidi BBM yang untuk orang yang tidak mampu,” kata Anggia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, lanjutnya, ada penelitian yang dilakukan Guru Besar Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany bahwa ada alternatif untuk subsidi layanan kesehatan. Yang tidak harus menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III.
“Kita pertanyakan lagi itu bisa ada penjelasan yang konferensif, kita juga berdarah-darah. Kita rapat berkali-kali agar tidak naik, itu juga sering juga. Kita pasti akan kita lakukan itu,” tegas Wasekjen DPP PKB ini.
“Negara punya banyak ahli, cari dong alternatif,” tegasnya.
Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah mengaku semua anggota Komisi IX DPR kaget iuran BPJS Kesehatan naik. Padahal dalam dalam UUD disebutkan pemerintah menjamin kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak terlantar dilindungi negara.
“Kalau urusan kesehatan dasar rakyat itu jangan hitung-hitungan. Ketika merugi negara mengcover itu,” kata Nur Nadlifah di tempat yang sama.
Menurutnya, hal itu terjadi karena pengelolahannya tidak baik. “Mungkin mengcovernya terlalu luas sehingga banyak pengeluaran. Tata kelola dari rumah sakitnya, dokternya, masyarakatnya, semuanya harus tertib dan sesuai aturan, tidak akan terjadi,” jelasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB ini mengatakan BPJS Kesehatan dipakai semua lapisan masyarakat. Belum lagi itu modelnya satu keluarga satu Kartu Keluarga (KK). Kalau satu nunggak, tidak bisa ajukan klaim. Belum tentu orang punya uang untuk itu.
Belum lagi soal pendataan yang amburadul. “Saya masih terima Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berarti pendataannya itu amburadul. Masa Komisi IX masih dapat yang gratis,” ungkapnya.
Sebab itu, legislator asal Jawa Tengah ini mengatakan Komisi IX tetap perjuangkan kembali agar iuran kelas III BPJS Kesehatan tidak naik. “Kita ajak pemerintah untuk berhitung ulang mekanisme dan pendataan ulang,” pungkasnya. (Bie)