Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Aminurokhman, menjelaskan fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota ialah pada alas hukumnya saja. Ia juga mempertegas bahwa revisi UU ini tidak diperuntukan untuk pemekaran wilayah tertentu.
”Menselaraskan alas hukum yang ada dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kemarin kita juga mengundang beberapa kepala daerah, pemahamannya memang momentum revisi ini dimaknai bervariasi. Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran dan sebagainya,b tapi kita berikan penegasan bahwa revisi RUU 52 Kabupaten Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” kata Amin dalam rapat Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian, Amin menjelaskan revisi ini tidak menutup kemungkinan terjadi pembahasan hal-hal yang bersifat aspiratif yang menyangkut kewilayahan dan kearifan lokal. Sehingga terkait kearifan lokal ini dapat tetap diakomodir dalam pasal-pasal dalam UU wilayah tersebut.
”Tapi dari saya menyarankan memang urusan kearifan lokal ini tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah. Sehingga di Perda itu ketika terjadi hal-hal yang baru terkait dengan kajian sejarah dan sebagainya,” kata Anggota Komisi II DPR ini.
Lebih dari itu, sambung Amin, momen ini juga penting digunakan untuk mempertegas terkait batas-batas wilayah.
”Maka di situ terkait dengan batas-batas ini hendaknya menggunakan pendekatan yang sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan lembaga terkait. Karena sekarang ini sudah pakai teknologi, lebih mudah kalau dulu kan manual. Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel nanti kedepannya,” pungkasnya.