Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.
Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.
Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. “Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.
Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”
Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, berpandangan substansi Perpres Nomor 59 tahun 2024 bukan pada menghapus sistem kelas 1, 2. 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Tapi lebih pada penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan dalam rangka memperbaiki kwalitas layanan.
“Jadi sekali lagi, bukan di hapus. Tapi standarnya disederhanakan, kualitasnya ditingkatkan,” tegas Anas Thahir saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Politisi PPP ini mengungkapkan, Program KRIS (Kelas Ruang Inap Standar) BPJS kesehatan ini juga bukan hal yang tiba-tiba. Pasalnya, rencana penerapannya sudah disiapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Bahkan sudah diuji coba di beberapa Rumah Sakit sejak tahun 2022, dengan hasil yang menggembirakan.
“Indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS,” ungkapnya.
Legislator asal dapil Jawa Timur ini pun berharap aturan teknis berupa Permenkes sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2024.
“Saya berharap aturan teknis yang sedang disiapkan pemerintah ini nantinya tidak menjadi beban baru yang memberatkan masyarakat, tapi sebaliknya harus benar-benar bisa meningkatkan kwalitas layanan BPJS Kesehatan yang manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Bie)