Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR setujui bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) akan menerima pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp300,65 miliar.
Pihaknya mengapresiasi komitmen Kemen-PPPA yang berhasil menjaga perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sepanjang tahun 2017-2023.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Walaupun begitu, ia mengingatkan mengevaluasi secara komprehensif realisasi anggaran Kemen-PPPA tahun 2023 dan DAK Non Fisik serta DAK Fisik tahun 2023.
Baginya, upaya ini penting agar anggaran tersebut bisa terserap untuk program kerja yang meningkatkan kualitas perlindungan para perempuan dan anak-anak di Indonesia.
“Seharusnya (anggaran tahun 2023) ini bisa lebih dimaksimalkan penyerapannya. Apalagi terkait DAK, perlu dievaluasi juga daerah-daerah yang memperoleh anggaran ini supaya tidak ada (anggaran) yang disia-siakan nantinya,” ucap Kahfi.
Ke depannya, Politisi Fraksi PAN itu mengusulkan Kemen-PPPA menjalin kolaborasi dengan universitas-universitas yang memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak-anak. Baginya, usulan ini berpotensi memaksimalkan dampak kerja dari KemenPPPA.
“Jika bisa, coba DAK non fisik ini tidak hanya dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Kita juga bisa buka ruang kerja sama dengan perguruan apalagi jika mereka memiliki ‘concern’ untuk memperkuat perlindungan untuk perempuan dan anak,” pungkasnya.
Terakhir, KomisI VIII turut menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp70,76 miliar yang sudah diajukan. Suratnya telah disampaikan melalui surat Menteri PPPA Nomor B-51/Men/Setmen.Birorenkeu/PR.05.01/7/2024 kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan.