Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, mewanti-wanti agar tim Polri di Komisi Kode Etik tidak melakukan sandiwara dalam menentukan putusan pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo (FS).
Hal itu menyusul langkah FS yang memilih banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tim yang dibentuk untuk menilai apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar FS jangan hanya sandiwara, diputus bersalah namun pada tingkat banding FS dimenangkan,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Santoso menegaskan, agar anggota tim itu tidak boleh mengkhianati tuntutan rakyat.
“Bahwa keputusan itu harus diwujudkan dengan seadil-adilnya bukan persidangan sandiwara seperti yang terjadi dibanyak kasus,” tegasnya.
Perihal langkah banding Sambo, Politisi Partai Demokrat ini menilai hal itu menjadi hak Sambo. Namun, ia yakin banding itu akan ditolak.
“FS punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. Namun saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan banding tersebut akan ditolak,” ujar legislator asal DKI Jakarta ini. (Bie)
Sumber: suara.com