Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus, meyakini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena tak lolos verifikasi administrasi parpol oleh KPU, tidak akan berlaku.
Pasalnya, kata dia, penanganan sengketa proses administrasi Pemilu bukan menjadi ranahnya PN, melainkan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tetap meyakini bahwa permasalahan putusan PN Jakpus itu nanti pasti akan kembali di PT akan kalah, karena kompetatif absolut itu jelas penanganannya hanya boleh di PTUN dan seterusnya,” kata Ihsan Yunus dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, pada 2 Maret 2023 PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Atas putusan tersebut, KPU RI mengajukan banding ke Pengadian Tinggi DKI Jakarta, yang hingga kini masih berproses.
Keyakinan Ihsan Yunus bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak akan berlaku karena ia juga melihat banyak kejanggalan dalam proses putusan PN Jakpus tersebut. Mulai tidak ada usaha mediasi sampai salinan putusan yang belum pernah terjadi sebelumnya sudah ada 1 hari setelah putusan.
“Jadi saya melihat memang ada 1 plot twist of the years di PN Jakpus meloloskan Partai Prima,” ujarnya.
Politisi PDIP ini berharap bahwa dugaan adanya kejanggalan dalam putusan PN Jakpus ini tidak benar.
“Mudah-mudahan saya salah. Kalau benar pasti putusan ini tidak akan berlaku,” tegas legislator asal Jambi ini. (Bie)