Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo, mendorong Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melanjutkan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran undang-undang berupa fraud di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.
“Mendorong KPPU untuk melanjutkan penyelidikan hingga tuntas. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka pelaku yang terlibat harus diberi sanksi tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Sartono, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, langkah KPPU menindak tegas dan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas terkait dugaan pelanggaran undang-undang berupa fraud di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) sangat diperlukan.
“Mengingat KCIC merupakan proyek yang konsesinya masih panjang. Jangan sampai ada masalah lain yang muncul dan menciderai etika berbisinis antar pihak yang berakibat pada menurunnya nilai kualitas dan respon kualifikasi barang atau jasa,” ujarnya.
Sartono juga meminta, penegak hukum dapat turun tangan bila memang di penyelidikan KPPU terbukti ada fraud di dalam megaproyek tersebut.
“Jika memang hasil penyelidikan KPPU ini terbukti ada fraud dalam internal KCIC, maka sudah tentu masalah tersebut perlu ditindak lebih lanjut oleh pihak penegak hukum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sartono juga menegaskan pentingnya reformasi sistemik di berbagai sektor infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Sartono mengungkapkan, Kereta Cepat Whoosh adalah aset penting bagi masa depan bangsa.
“Dan kita tidak boleh membiarkan dugaan seperti ini menghambat tujuan strategisnya. Mari kita semua pastikan setiap proyek nasional berjalan dengan prinsip Good Governance,” kata Sartono.
Ia mengingatkan, pentingnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek besar. Sartono menekankan, bahwa dugaan fraud tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan badan usaha yang terlibat.
“Dugaan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur secara menyeluruh. Sistem pengadaan harus memastikan bahwa setiap kontrak atau kerja sama dilakukan secara fair dan kompetitif, tanpa ada praktik yang merugikan negara,” pungkas Sartono.