Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU) tidak menimbulkan kontroversi.
“Apalagi bersifat absolut, dimana negara dalam sistem hukum yang kita buat ini bersikap atau dalam posisi seperti era dimana Indonesia dijajah pada masa lalu. Baik Inggris (Portugal-red), Belanda yang jajah ratusan tahun termasuk juga Jepang. Tapi bagaimana posisi negara, Pemerintah dan rakyat sejajar, meskipun ada penegakan hukum yang dilakukan,” kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Aliansi Reformasi KUHP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Masukan dari Aliansi Reformasi KUHP tentang bagaimana denda melalui perampasan aset jika itu dilanggar agar dievaluasi. Termasuk penghinaan terhadap kepala negara dan juga definisinya harus dievaluasi dan sebagainya, Santoso menilai hal ini positif yang nantinya jadi masukan agar RKUHP ini yang dihasilkan lebih bersifat bagaimana memanusiakan rakyat Indonesia.
“Kita tidak ingin RKUHP ini setelah disahkan justru memakan rakyat Indonesia itu sendiri. Ini yang harus disepakati,” tegas Santoso.
Fraksi Partai Demokrat, kata Santoso, dalam rangka menjunjung HAM dan rakyat untuk berdemokrasi secara universal, sangat mendukung agar RKUHP ini segera disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
“Karena KUHP yang saat ini dipedomani dan dilaksanakan saat ini menciptakan penegakan hukum di masyarakat, sudah usang dan prodak kolonial Belanda yang harus kita ganti,” pungkasnya. (Bie)