Jakarta, JURNALBABEL -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana. BPN menilai penetapan itu berlebihan.
“Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar,” ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Riza pun menilai penetapan Eggi sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini otoriter. Riza menyebut pada era demokrasi siapa pun bebas berbicara apa saja.
“Dan ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan era nya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa aja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu aja boleh kok, halal, sah aja,” tuturnya.
“Di demokrasi di dunia itu orang mau ngomong apa aja biasa. Yang penting kan nggak anarkis, nggak merusak, nggak kriminal. Kalau cuma bersuara, berpendapat. Jadi nggak ada yang luar biasa. Mau ganti presiden tiap hari ngomong juga boleh,” imbuh Riza.
Politikus Gerindra itu lantas membandingkan dengan era Presiden ke-2 RI Soeharto. Riza mengatakan pada aksi people power saat itu tak ada orang yang ditetapkan tersangka makar.
“Dulu juga Pak Harto juga presiden yang sah, orang people power, salah nggak? Nggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Nggak ada makar itu, nggak ada yang ditersangkakan, nggak ada yang dipenjarakan. Ini baru ngomong pidato begitu aja, orasi begitu aja, orang demo. Biasa. Ini pemerintah memang udah zalim ini,” kata Riza.
“Ini yang pengen rusuh emang dari pihak pemerintah. Pemerintah ini sengaja bikin seperti ini, bikin orang marah, bikin konflik, bikin kegaduhan,” sambung dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Advokat itu dilaporkan caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (Joy)
Editor: Bobby