Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polisi Polres Sleman pada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.
“Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya Polisi bekerja sesuai SOP saja”, ungkap Eva dalam keterangan tertulisnya Rabu (26/2/2020).
Ketiga guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
“Kita patut mengakui bahwa guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Disisi lain, Polri memiliki posisi dimata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru”, tegas politisi perempuan Partai NasDem itu.
Eva Yuliana berharap Polri bertindak tegas kepada oknum yang terlibat prilaku berlebihan tersebut. (Bie)
Editor: Bobby