Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, tidak setuju dengan tuntutan penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Santoso khawatir tuntutan tersebut akan menjadi yurisprudensi dalam kasus pembunuhan berencana ke depannya.
“Yang lain di hukum mati, kok ini dihukum seumur hidup? Nanti orang (kasus) pembunuhan berencana akan di hukum seumur hidup, karena sudah ada tuntutan di kasus Sambo ini,” kata Santoso kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Legislator Dapil DKI Jakarta ini, Ferdy Sambo layak diberikan hukuman lebih berat dari penjara seumur hidup. Pasalnya, banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
“Disamping dia merencanakan pembunuhan itu kan banyak yang memberatkan. Dia juga penegak hukum yang seharusnya memberi contoh di hukum seberat-beratnya,” jelasnya.
Santoso menegaskan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo akan menjadi preseden buruk kedepannya. Khususnya pada kasus pembunuhan di Indonesia ke depan.
“Kalau dia di hukum seumur hidup itu akan menjadi preseden buruk untuk tuntutan -tuntutan berikutnya di kasus pembunuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana angkat bicara terkait tinggi rendahnya tuntutan Ferdy Sambo dkk yang disorot publik.
Fadli meminta publik menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan.
Fadil menegaskan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk.
Menurutnya, hal itu wajar saja dalam proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.