Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) kemarin telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR memastikan regulasi tersebut akan makin memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.
“RUU HKPD ini menjadi milestone bagi terciptanya peningkatan pendapatan daerah melalui skema transfer ke daerah (TKD) serta perbaikan kualitas belanja negara melalui yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah,” kata anggota Panitia Kerja RUU HKPD FPKB, Ela Siti Nuryamah, Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan RUU HKPD merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut dia, dari hasil evaluasi tersebut kemudian dilakukan beberapa perbaikan seperti menyeimbangkan kesenjangan hubungan pemerintah pusat dan daerah melalui perbaikan instrumen dan bagi hasil.
“Selain itu, juga dilakukan perbaikan terhadap ketidakseimbangan hubungan antarpemerintah daerah melalui perbaikan skema dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” ujarnya.
Dalam UU HKPD hasil revisi, kata anggota komisi XI DPR RI itu, ada banyak perbaikan skema dana bagi hasil, DAU dan DAK yang muaranya adalah terjadinya pemerataan kualitas layanan publik yang lebih baik.
Lalu ada juga dilakukan penataan tax ratio daerah, yaitu ada penyederhanaan jenis pajak dan retribusi yang disetor daerah.
“Selain itu, dilakukan pengurangan biaya pemungutan pajak yang harus ditanggung daerah sehingga meningkatkan kualitas pendapatan daerah dari sektor pajak itu sendiri. Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis,” paparnya.
Ela menjelaskan bahwa Fraksi PKB dalam pembahasan RUU HKPD berhasil mendorong beberapa poin penting seperti peningkatan alokasi bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan bermotor roda dua untuk kabupaten/kota.
Meskipun itu merupakan jalan kompromi, menurut dia, kepastian penambahan alokasi bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor roda dua untuk kabupaten/kota merupakan capaian tersendiri.
“Idealnya kami mendorong pajak kendaraan bermotor untuk roda dua sepenuhnya dikelola pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Hal itu mengingat, kata dia, daya jelajah roda dua paling banyak di sekitar wilayah kabupaten/kota. Namun, karena persoalan administratif yang rumit, akhirnya skemanya sama dikelola pemerintah provinsi, hanya saja besaran bagi hasil untuk pemkab/pemkot akan jauh lebih besar.
Dari sisi perbaikan kualitas belanja negara, kata anggota Panja RUU HKPD itu, juga terjadi perbaikan signifikan, yaitu dilakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Untuk belanja daerah, menurut dia, diatur minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur, sedangkan belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen.
“Ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik makin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar,” ujarnya. (Bie)