Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (RUU Migas) segera diselesaikan.
Menurut Bambang, perlu ada penguatan regulasi atau dasar hukum terkait status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), agar kinerjanya lebih masif.
Pasalnya, lanjut dia, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Fraksi kami mendorong agar RUU Migas segera diselesaikan dan bisa menjadi salah satu payung hukum bagi SKK Migas,” kata Bambang Haryadi dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR bersama SKK Migas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas). Pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
Bambang menambahkan, terlalu lama terjadi kekosongan hukum terkait status SKK Migas. Alhasil, kinerja SKK Migas tidak masif karena dasar hukumnya tidak kuat. Padahal ia berharap SKK Migas ini dapat meningkatkan kinerjanya
“Jadi kita berharap untuk menguatan sektor Migas ke depan, harus perlu ada penguatan terhadap regulasi atau aturan hukum terhadap SKK Migas. Karena disitu lah mereka akan lebih masif dalam bekerja karena ada dasar hukum yang kuat,” jelasnya. (Bie)