Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan pihaknya bakal gugat Pemerintah jika masyarakat masih disuntikan vaksin yang sudah kadaluarsa dan tidak halal. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa Pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
“Fraksi NasDem minta Kemenkes agar untuk vaksin booster harus gunakan vaksin halal, karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong Pemerintah hargai putusan MA, jangan banyak alasan lagi,” kata Irma Suryani dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM, Dirjen Kemenkes dan Dirut Biofarma di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Untuk rakyat Indonesia jangan coba-coba, karena rakyat sudah tahu vaksin yang sudah kadaluarsa tidak mau lagi. Jangan menempatkan manusia Indonesia ini sebagai sampah. Kami akan gugat kalau itu dilakukan. Gunakan vaksin halal,” sambungnya.
Irma Suryani mengungkapkan Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui menteri-menterinya juga bahwa vaksin booster itu wajib dan juga diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sementara, lanjut Irma, belum lama ini di Panja Vaksin Komisi IX DPR, meributkan vaksin yang sudah kadaluarsa diperpanjang kadaluarsanya kemudian disuntikan sebagai vaksin booster. Seluruh fraksi di Komisi IX DPR menolak hal itu karena MA tidak memperbolehkan lagi menggunakan vaksin-vaksin yang tidak halal untuk disuntikan sebagai vaksin booster.
Sebab itu, Irma menegaskan bahwa penyediaan vaksin halal sudah harus dilakukan.
“Kita tidak boleh lagi vaksin yang sudah expired diperpanjang lagi, buang saja sudah. Presiden sudah menyampaikan kok bahwa Booster harus dilakukan, tapi bukan dengan vaksin yang tidak halal karena MA sudah menyatakan seperti itu. Dan putusan MA itu final mengikat. Kalau itu dilakukan, kita bisa menggugat BPOM,” tegasnya.
“Situasi sudah mulai berubah dari pandemi menjadi endemi. Saya baru pulang dari Turki, disana sudah tidak pakai masker lagi. Saya pulang dari sana, dalam kondisi sehat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).
MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.
Bahkan, dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan, pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat.
“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.
“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.
Dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo sebagai termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya, YKMI mempersoalkan ketentuan halal dalam jenis vaksin untuk dosis ketiga. YKMI menerangkan hanya jenis vaksin Sinovac saja yang bersertifikat halal dari MUI.
Sementara AstraZeneca, menurut Fatwa MUI Nomor 14/2021, disebutkan mengandung bahan tripsin babi dan haram digunakan umat Islam. Sedangkan jenis vaksin Moderna dan Pfizer sama sekali belum bersertifikat halal.
Sehingga YKMI menilai Perpres 99/2020 bermasalah bagi umat Islam.
(Bie)