Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi menyatakan keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi yang dituangkan dalam Peraaturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sangatlah tidak tepat. Mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.
“Keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 ini adalah tidak tepat, dan MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres 75/2019,” kata Intan Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, beleid yang diterbitkan di bulan Mei pada saat Pandemi sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah.
“Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri juga penerima upah,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan rakyat saat ini terbebani dengan berbagai iuran yaitu antara lain 4 jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. Kemudian tahun depan saat kita belum tahu ekonomi masyarakat bisa bangkit atau belum terbebani lagi dengan iuran BPTapera.
“Kalau saya ambil UMP saja di DKI sebesar Rp.763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dll. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB dan sebagainya,” paparnya.
Lebih lanjut Intan menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. “Karena itu, kami Fraksi PAN meminta agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini menjabarkan alasan fraksinya meminta Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dicabut. Pertama, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019.
“Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah. Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya,” ungkapnya.
Kedua, alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar Putusan MA disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan inefisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Lalu dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum.
Ketiga, sehingga tolok ukurnya adalah persoalan Inefisiensi . Intan menyatakan lembaga yang berwenang telah memberikan putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum, beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait hal ini antara lain KPK dan sebagainya.
Begitu juga katanya DPR dalam berkali-kali kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dan Rapat Gabungan Komisi IX, VIII, II dan ,11,8 dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini.
“Sehingga seyogyanya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder,” tegasnya.
Keempat, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini melanggar amanat konstitusi. UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, kata Intan, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.
“Kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha, tetapi Badan Penyelenggara Publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby