Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Syamsurizal, meminta pimpinan Komisi II dan Baleg DPR bertemu dengan 9 pimpinan fraksi di DPR untuk membahas point-point krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pasalnya, kata dia, point-point krusial dalam RUU inisiatif Komisi II DPR ini seperti keserentakan Pemilu, sistem Pemilu, besaran kursi dapil, presidensial dan parliamentary threshold, dan konversi hasil suara Pemilu menjadi kursi, akan memakan waktu yang lama apabila di bahas di Baleg DPR maupun Komisi II.
Sementara, lanjut anggota komisi II DPR ini, keinginan pihaknya RUU Pemilu ini menjadi UU yang permanen dibandingkan dengan UU Pemilu sebelumnya. Dalam artian, UU Pemilu ini tidak di revisi setiap menjelang Pemilu maupun Pilkada.
“Kami sarankan untuk pasal-pasal substantif ini, kita barang kali ada tim khusus. Mungkin pimpinan Baleg dan Komisi II membahas dengan pimpinan 9 fraksi terkait hal-hal substantif ini. Ini tidak bisa diputuskan di Baleg dan Komisi II,” kata Syamsurizal dalam rapat pembahasan RUU Pemilu di Baleg DPR, Kamis (19/11/2020).
Syamsurizal menjelaskan saran fraksinya tersebut berawal bahwa penyusunan draft RUU Pemilu oleh Komisi II DPR tidak sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal tersebut berbunyi “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan
harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
“Bertentang dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Ini belum ada titik temunya,” ungkapnya.
Solusi lainnya, legislator asal Riau ini meminta dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pemilu.
“Bentuk Pansus atau Panja. Nanti disepakati Komisi II dan Baleg DPR,” pungkasnya. (Bie)