Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP, Syamsurizal, menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan sekolah dan guru madrasah.
Pertama, kata dia, masyarakat melaporkan adanya pelarangan penggunaan APBD untuk membiayai sekolah madrasah.
“Ketika itu kami terima saja karena madrasah ini dibiayai dana dengan APBN, tapi ujuk-ujuknya tidak ada dana APBN yang keluar. Sehingga pelaksanaan di lapangan sekolah madrasah diberhentikan/ditutup,” kata Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menpan RB, BKN, LAN, KASN, ANRI dan Ombudsman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Kedua, lanjut dia, tidak adanya frasa madrasah dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Yang ramai di medsos UU Sisdiknas yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kita. Ketika diajukan rancangan perubahannya, frasa madrasah itu tidak ada,” ungkapnya.
Ketiga, tambahnya, guru agama tidak diikutsertakan untuk mendaftar atau mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Frasa madrasah tidak ada, sekolah madrasah ditutup karena tidak ada anggaran dari APBD/APBN dan guru agama tidak disediakan untuk tes PPPK. Nah, ada apa dengan negara ini?” tegasnya.
Legislator asal Riau ini khawatir ke depan anak-anak didik atau generasi penerus bangsa ini menjadi tidak bermoral karena tidak ada bimbingan agamanya. Padahal, tandasnya, negara perlu orang-orang bermoral agar negara ini berjalan dengan baik.
“Kita khawatir ke depan, anak-anak didik kita tidak bermoral karena tidak ada bimbingan agamanya kalau ini terjadi,” pungkasnya. (Bie)