Jakarta, JURNALBABEL – Caleg Partai Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Partai Gerindra sebagai tempat Dhani berpolitik menegaskan siap membela kadernya yang kini sedang mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Ahmad Dhani tak akan dipecat sebagai kader maupun caleg Gerindra atas vonis yang menjeratnya ini. Gerindra justru akan memberikan bantuan bagi Dhani untuk menjalani banding.
“Kami akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani,” kata Dasco, saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Dasco pun menyayangkannya atas penahanan bekas suami Maia Estianty ini. Pasalnya, majelis hakim seharusnya memberikan kesempatan kepada pentolan personel Dewa 19 itu untuk menempuh banding tanpa harus ditahan terlebih dahulu.
“Mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan yaitu di tingkat banding tanpa ditahan terlebih dahulu,” kata Dasco.
“Karena biar bagaimana pun, seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambah Anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (Joy)
Editor: Bobby