Jakarta, JurnalBabel.com – Pimpinan DPR RI sudah menyurati dan menugaskan Komisi IX DPR sebagai leading sector kesehatan untuk membahas RUU usul DPR RI tentang Kesehatan.
Penugasan itu tertera dalam surat Pimpinan DPR dengan nomor T/160/PW01/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengatakan Komisi IX DPR menyambut baik surat dan penugasan tersebut. Pasalnya, lanjut Irma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kesehatan adalah tupoksinya komisi IX DPR.
“Di komisi inilah seharusnya RUU ini di bahas, bukan di Baleg (Badan Legislasi),” kata Irma Suryani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan fungsi Baleg DPR RI adalah melakukan singkronisasi terhadap hasil bahasan Komisi IX DPR dengan Kemenkes sebagai perwakilan parlemen dan pemerintah.
“Posisi ini sudah benar, agar parlemen tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama sebagaimana RUU Ciptaker yang justru di bahas langsung di Baleg tidak melalui komisi terkait,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan Komisi IX DPR segera melaksanakan pembahasan RUU Kesehatan agar dapat segera dirampungkan dan disampaikan ke Baleg DPR untuk dilakukan singkronisasi.
Legislator dapil Sumatera Selatan ini juga menegaskan bahwa dengan adanya penugasan dari pimpinan DPR pada komisi IX untuk membahas RUU ini, menepis adanya dugaan kongkalingkong antara pemerintah dan Baleg yang berkembang.
“Sebagaimana ketika RUU Ciptaker yang langsung di bahas di Baleg, bukan di komisi IX, publik menilai parlemen main mata dengan pemerintah dengan potong kompas langsung ke Baleg,” pungkasnya.
(Bie)